Nilai-nilai Mahar Bagi Wanita Bugis (Studi pada Masyarakat Suku Bugis di Desa Muara Sungsang Banyuasin II)
Main Article Content
Abstract
Paying a dowry is a legal requirement for marriage as a symbol of honoring women, but in the Bugis tribe, the value of the dowry is determined by custom. This study aims to describe the values of dowries for Bugis women in Muara Sungsang, Banyuasin II. The method used is a qualitative method. Data collection uses observation, interviews, and documentation. Data are analyzed qualitatively. The results of the study are that Bugis women have diverse views on the values of dowries. They respect existing customs, but apply flexibility in their application, reflecting a positive attitude towards existing traditions. The values of dowries in this tribe customs are not only seen as economic transactions, but also as a reflection of the interaction between local culture and social norms. Dowries are an integral part of the social and cultural identity of the Bugis people, so understanding dowries is important for understanding the social structure and values adopted by the community. There are significant differences in the position of women before and after marriage from the perspective of this tribe and Islamic customs. Before marriage, women have more freedom, while after marriage, more responsibility and decisions are handed over to their husbands, changes in the status and social role of women in society.
Membayar mahar merupakan syarat sahnya pernikahan sebagai simbol memuliakan wanita, namun pada suku Bugis nilai mahar ditentukan oleh adat. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan nilai-nilai mahar bagi wanita Bugis di Muara Sungsang Banyuasin II. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yaitu wanita suku ini memiliki keberagaman pandangan terhadap nilai-nilai mahar. Mereka menghargai adat yang ada, namun memberlakukan fleksibilitas dalam penerapannya, mencerminkan sikap positif terhadap tradisi yang ada. Nilai-nilai mahar dalam adat Bugis tidak hanya dipandang sebagai transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai refleksi interaksi antara budaya lokal dan norma sosial. Mahar menjadi bagian integral dari identitas sosial dan budaya masyarakat Bugis, sehingga pemahaman tentang mahar penting untuk memahami struktur sosial dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Terdapat perbedaan yang signifikan dalam kekedudukan wanita sebelum dan setelah menikah dalam perspektif adat Bugis dan Islam. Sebelum menikah, wanita memiliki kebebasan lebih, sementara setelah menikah, tanggung jawab dan keputusan lebih banyak diserahkan kepada suami, perubahan dalam status dan peran sosial wanita.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Alimuddin, A. (2021). Makna Simbolik Uang Panai’ Pada Perkawinan Adat Suku Bugis Makassar Di Kota Makassar. Al Qisthi Jurnal Sosial Dan Politik, 10, 117–132. https://doi.org/10.47030/aq.v10i2.85
Anonim. (2016). Uang Panai Mahar. 18-09-2016.
Bara, A. B. (2022). Nilai-Nilai Moral Pada Selokoh Dalam Prosesi Pernikahan Adat Melayu Jambi: Suatu Tinjauan Pasca Akad Nikah. Proceedings.Radenfatah.Ac.Id, 2022, 224–237. http://proceedings.radenfatah.ac.id/index.php/isah/article/view/495%0Ahttp://proceedings.radenfatah.ac.id/index.php/isah/article/download/495/303
Fahmi, N. (2021). Tinjauan Perspektif Fikih Terhadap Pelaksanaan Mahar Dalam Pernikahan. Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 88–103. https://doi.org/10.24239/.v2i1.26
Fatra, M. A., Humaidi, & Kurniawati, D. A. (2023). Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan No 2 Tahun 2022 Tentang Uang Panai. Akuntansi Neraca, 1(2). https://ejournal.amirulbangunbangsapublishing.com/index.php/JAN/index
Ismail, A. U. (2019). Al-Quran dan Kesejahteraan Sosial. Lentera Hati.
Kadir, I., Nonci, N., & Halim, H. (2021). Uang Panai Dalam Budaya Bugis-Makassar. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 21(2), 428–434. https://doi.org/10.35965/eco.v21i2.1127
Kafi, A. (2020). Mahar Pernikahan Dalam Pandangan Hukum Dan Pendidikan Islam. Paramurobi: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(1), 55–62. https://doi.org/10.32699/paramurobi.v3i1.1436
Miko, B. J. M. (2022). Konsepsi Hukum Mahar Cryptocurrency dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 126. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i1.1992
Mulyana, R. (2018). Mengartikulasikan Pendidikan Nilai. Alfabeta.
Nafis, A. W. (2020). Islam, Peradaban Masa Depan. Jurnal Al-Hikmah, 18(2), 117–134. https://doi.org/10.35719/alhikmah.v18i2.29
Pujianti, W., Komaruddin, & Isnaini, M. A. (2020). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Masjid Al Islami Kelurahan Ario Kemuning Kota Palembang. Al-Basyar: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 3(2), 163–172.
Rinaldi, Hufad, A., Komariah, S., & Masdar, M. (2022). Uang Panai Sebagai Harga Diri Perempuan Suku Bugis Bone (Antara Tradisi dan Gengsi). Equillibrium: Jurnal Pendidikan, X(3), 361–373.
Rinaldi, R., Azis, F., & Arifin, J. (2023). Problematika Uang Panai Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Bugis Bone. PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 5(01), 1. https://doi.org/10.20527/pn.v5i01.7332
Syuaisyi’, S. H. A. (2017). Kado Pernikahan. Pustaka Al-Kausar.